TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Keuangan atau Kemenkeu belum melakukan pembahasan khusus ihwal wacana kebijakan subsidi untuk konversi kendaraan listrik. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Made Arya Wijaya, menyebut wacana ini masih dalam kajian teknis di masing-masing kementerian/lembaga terkait.
“Kelihatannya saat ini masih dikaji oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait dan belum melibatkan Kemenkeu,” ujar Made ketika dihubungi Tempo, Selasa, 20 September 2022.
Saat ini, Kementerian ESDM tengah mendorong program konversi kendaraan listrik. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkonversi 120 unit sepeda motor bahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik. Kendaraan-kendaraan itu sedang diuji coba dengan jarak 10.000 kilometer.
Arifin juga mengatakan saat ini Kementerian ESDM sedang mengupayakan sosialisasi agar ke depan masyarakat mau mengganti kendaraannya menjadi kendaraan listrik. “Ini merupakan cikal bakal Indonesia untuk membangun industri otomotif listrik,” ujar Arifin ketika evaluasi pelaksanaan program konversi motor listrik di Kementerian ESDM, Senin, 19 September 2022.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebit pihaknya mengupayakan pemberian subsidi untuk biaya konversi kendaraan ini. Hal ini untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.
“Kami bersama Kementerian/Lembaga (K/L) dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 20 September 2022.
Kemenhub, lanjutnya, telah menerbitkan sejumlah regulasi. Pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menhub mengatakan subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah (pemda) juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, biaya untuk konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun demikian jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Baca Juga: 10 Tugas Luhut Binsar Pandjaitan dari Jokowi, Terakhir Urus Program Kendaraan Listrik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTYzNjUxNC9rZW1lbmtldS1zdWJzaWRpLWtvbnZlcnNpLWtlbmRhcmFhbi1saXN0cmlrLW1hc2loLWRhbGFtLXRhaGFwLWthamlhbi10ZWtuaXPSAW9odHRwczovL2Jpc25pcy50ZW1wby5jby9hbXAvMTYzNjUxNC9rZW1lbmtldS1zdWJzaWRpLWtvbnZlcnNpLWtlbmRhcmFhbi1saXN0cmlrLW1hc2loLWRhbGFtLXRhaGFwLWthamlhbi10ZWtuaXM?oc=5
2022-09-20 14:04:19Z
1568285813
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkeu: Subsidi Konversi Kendaraan Listrik Masih dalam Tahap Kajian Teknis - Bisnis Tempo.co"
Post a Comment