Search

Motor Listrik Dapat Subsidi Dilarang Naik Harga, Ini Sanksinya kalau Melanggar - detikOto

Jakarta -

Pemerintah memberikan insentif atau bantuan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Salah satunya sepeda motor yang diberikan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Namun, ada syarat tertentu agar motor listrik itu mendapat subsidi dari pemerintah. Syaratnya yaitu motor listrik tersebut harus memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN minimal 40 persen dan produsennya tidak boleh menaikkan harga motor listrik sejak ditetapkan mendapat subsidi.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, salah satu syarat motor listrik dapat subsidi adalah perusahaan harus menyertakan surat pernyataan tidak menaikkan harga penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.

Tertulis pada Pasal 11, Perusahaan Industri yang memproduksi sepeda motor listrik yang terdaftar dalam Program Bantuan tidak boleh menaikkan harga jual KBL Berbasis Baterai Roda Dua sejak ditetapkan sebagai peserta Program Bantuan; dan/atau melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN.

"Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier

Menurutnya, motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data produsen dan dealer terverifikasi, masyarakat bisa datang ke dealer guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

"Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024," Taufiek menambahkan.

Simak Video "Pemerintah Subsidi Kendaraan Listrik, Pengamat: Macet Bisa Makin Parah"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lua)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMic2h0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb3Rvci9kLTY2MzIxNzEvbW90b3ItbGlzdHJpay1kYXBhdC1zdWJzaWRpLWRpbGFyYW5nLW5haWstaGFyZ2EtaW5pLXNhbmtzaW55YS1rYWxhdS1tZWxhbmdnYXLSAXdodHRwczovL290by5kZXRpay5jb20vbW90b3IvZC02NjMyMTcxL21vdG9yLWxpc3RyaWstZGFwYXQtc3Vic2lkaS1kaWxhcmFuZy1uYWlrLWhhcmdhLWluaS1zYW5rc2lueWEta2FsYXUtbWVsYW5nZ2FyL2FtcA?oc=5

2023-03-22 03:30:05Z
1847815718

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Motor Listrik Dapat Subsidi Dilarang Naik Harga, Ini Sanksinya kalau Melanggar - detikOto"

Post a Comment

Powered by Blogger.