Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life. Sebagai tindak lanjut atas keputusan ini, OJK juga meminta pemegang saham hingga jajaran direksi perusahaan untuk membayar ganti rugi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan jajaran direksi perusahaan untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life
"Memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life," kata Ogi, dalam konferensi pers lewat saluran telekonferensi, Jumat (23/6/2023).
Adapun salah satu tanggungan Kresna Life ialah utang polis hingga Rp 5,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari utang polis sekitar 7.000 polis dan 4.000 nasabah, yang berasal dari kalangan individu maupun kelompok.
Namun Ogi tak menyebutkan secara rinci berapa besaran kerugian yang dimaksud. Apabila orang-orang terkait tak membayarkan kerugian perusahaan, Ogi menegaskan akan ada dampak pidana terhadap pelanggar tersebut.
"Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud," jelasnya.
Lebih lanjut Ogi mengatakan, pihaknya telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.
"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotarilkan," jelasnya.
Akhirnya, perusahaan tetap tidak dapat memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, perusahaan tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan asetnya. Atas hal ini, akhirnya OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan.
"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life karena sampai batas akhir status pengawasan khusus rasio solvabilitas risk base capital Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(das/das)https://news.google.com/rss/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTY3ODkyMTIvb2prLWRlc2FrLXBlbWVnYW5nLXNhaGFtLWRpcmVrc2kta3Jlc25hLWxpZmUtYmF5YXItZ2FudGktcnVnadIBbWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vbW9uZXRlci9kLTY3ODkyMTIvb2prLWRlc2FrLXBlbWVnYW5nLXNhaGFtLWRpcmVrc2kta3Jlc25hLWxpZmUtYmF5YXItZ2FudGktcnVnaS9hbXA?oc=5
2023-06-23 12:15:42Z
2171970558
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Desak Pemegang Saham-Direksi Kresna Life Bayar Ganti Rugi! - detikFinance"
Post a Comment