
"Itu akan memberi kesempatan dan peluang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan tiket terjangkau," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Darmin bilang, nantinya maskapai LCC akan kembali menyediakan tiket pesawat rute domestik dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Penyediaan tiket pesawat murah mengikuti syarat dan ketentuan yang telah disepakati, yakni pada jam tertentu. Penurunan harga ini juga tidak berlaku bagi maskapai full service seperti Garuda dan Batik.
Lebih lanjut, harga tiket pesawat akan ditentukan oleh maskapai. Penyediaan harga tiket pesawat yang terjangkau bakal berlaku mulai minggu depan.
"Pelaksanaan dari kebijakan ini baru akan dilaksanakan efektif seminggu setelah diumumkan oleh para masing-masing maskapai terkait," ungkapnya.
(eds/ara)https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4593596/harga-tiket-pesawat-turun-ini-syarat-dan-ketentuannya
2019-06-20 08:14:00Z
52781671478439
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Tiket Pesawat Turun, Ini Syarat dan Ketentuannya - detikFinance"
Post a Comment