JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan batal melarang penerapan diskon atau tarif promo bagi ojek online.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, untuk permasalahan diskon tarif ojek online pihaknya menyerahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Sementara saya belum ada (rencana mengatur diskon tarif ojek online), tetapi semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," ujar Budi di Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Budi menjelaskan, aplikator boleh menerapkan promo atau diskon tarif ojek online. Namun, diskon tersebut tak boleh melanggar ketentuan tarif batas atas dan bawah yang telah diatur Kemenhub.
“Sebenarnya itu maksudnya promosi yang berdampak nanti adalah predatory pricing. Itu yang Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan. Aturannya enggak ada, itu aturan sudah ada dalam UU perlindungan usaha di KPPU,” kata Budi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.
"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak. Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan,aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembug semua," kata Budi, Selasa (11/6/2019).
https://money.kompas.com/read/2019/06/13/163153126/kemenhub-batal-larang-diskon-tarif-ojek-online
2019-06-13 09:35:35Z
52781656537069
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment