Daihatsu Rocky menjadi salah satu mobil yang berhak mendapatkan diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah). Padahal, hingga saat ini PT Astra Daihatsu Motor (ADM) belum resmi meluncurkan Rocky. Ini penjelasan Daihatsu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 yang ditandatangani 26 Februari 2021, ada 21 jenis kendaraan yang mendapatkan keringanan PPnBM. Dua di antaranya adalah Toyota Raize dan Daihatsu Rocky.
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) pun memberikan penjelasan. Pihak ADM menegaskan bahwa Daihatsu Rocky akan diluncurkan pada periode diskon PPnBM. Makanya, Daihatsu mendaftarkan Rocky untuk mendapatkan diskon PPnBM ini. Adapun periode diskon PPnBM berlaku sejak Maret sampai Desember 2021.
"Walaupun Daihatsu Rocky belum diluncurkan saat ini, kami percaya produk ini layak untuk mendapatkan relaksasi pajak karena akan diluncurkan pada periode program," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning and Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) dalam keterangan tertulis yang diterima detikOto, Rabu (3/3/2021).
Daihatsu Rocky jadi mobil yang dapat diskon PPnBM meski belum diluncurkan. Foto: Rangga Rahadiansyah |
Menurut Daihatsu, Rocky sudah memenuhi persyaratan sebagai mobil yang bisa dapat diskon PPnBM. Adapun persyaratan mobil yang bisa dapat diskon PPnBM antara lain mesin kendaraan maksimal 1.500 cc; jenis Sedan/4x2/Station Wagon; kapasitas penumpang di bawah 10 orang; dan local purchase minimal 70%.
"Mengingat program relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2021 dan tidak akan ada pengumuman selanjutnya dari pemerintah untuk menambahkan atau merevisi daftar penerima relaksasi pajak, maka PT Astra Daihatsu Motor memutuskan untuk mendaftarkan model Rocky. Walaupun produk ini belum diluncurkan pada waktu pengumuman, tetapi direncanakan akan diperkenalkan pada periode program relaksasi pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka menggairahkan pasar otomotif Indonesia yang sedang lesu," tulis Daihatsu dalam siaran persnya.
Dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, Daihatsu Rocky dan Toyota Raize disebut diproduksi di Indonesia dengan menyerap komponen dalam negeri. Tingkat komponen dalam negeri pada Toyota Raize dan Daihatsu Rocky dilaporkan sebesar 70%.
Daihatsu Rocky dan Toyota Raize sendiri belum diluncurkan resmi. Namun data NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) beserta pilihan varian Raize dan Rocky sudah muncul dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Dalam dokumen tersebut, termuat kode mobil baru Toyota dan Daihatsu yang mengusung pilihan mesin 1.000 cc turbo dan 1.200 cc (N/A). Mesin 1.000 cc turbo ditandai dengan kode A250, sedang mesin 1.200 cc (N/A) pakai kode A251. Sementara kode kedua mobil ini ditandai sebagai RA untuk Raize dan RS untuk Rocky.
Simak Video "Catat! Skema Diskon PPnBM Mobil Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiXWh0dHBzOi8vb3RvLmRldGlrLmNvbS9tb2JpbC9kLTU0Nzk3MDgvYmVsdW0tZGlsdW5jdXJrYW4tZGFpaGF0c3Utcm9ja3kta29rLWRhcGF0LWRpc2tvbi1wcG5ibdIBAA?oc=5
2021-03-03 11:40:45Z
52782643912741
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Diluncurkan, Daihatsu Rocky Kok Dapat Diskon PPnBM? - Detikcom"
Post a Comment