Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil melanjutkan reli penguatan selama 3 hari beruntun setelah ditutup menguat pada perdagangan Rabu (3/3/2021). Saham-saham emiten bank big cap menjadi buruan investor asing.
Data BEI mencatat, IHSG yang menjadi indeks acuan di Bursa Efek Indonesia ini ditutup naik tipis 0,28% ke posisi 6.376.757 pada penutupan sesi II. IHSG sempat mencapai level tertinggi harian 6.394.
Data BEI mencatat ada 212 saham naik, 268 saham merosot dan 160 saham stagnan, dengan nilai transaksi mencapai Rp 12,79 triliun dan volume perdagangan mencapai 27,29 miliar saham dengan frekuensi perdagangan 1,50 juta kali.
Investor asing pasar saham masuk ke Indonesia dengan catatan beli bersih (net buy) asing mencapai Rp 356,30 miliar di pasar reguler. Selain itu, asing mencatatkan beli bersih di pasar negosiasi dan pasar tunai sebesar Rp 165,06 miliar. Dalam sebulan terakhir asing belanja saham-saham di BEI mencapai Rp 1,09 triliun.
Berikut deretan saham-saham dengan catatan beli bersih terbesar Rabu kemarin.
10 Top Net Foreign Buy (Reguler) Rabu (3/3)
1. Bank BRI (BBRI), net buy Rp 108 M, saham +1,04% Rp 4.850
2. Bank Central Asia (BBCA), Rp 101 M, saham -0,21% Rp 35.000
3. Bank Mandiri (BMRI), Rp 69 M, saham flat Rp 6.600
4. Telkom (TLKM), Rp 67 M, saham -0,58% Rp 3.440
5. Kalbe Farma (KLBF), Rp 30 M, saham flat Rp 1.550
6. Vale Indonesia (INCO), Rp 29 M, saham +0,85% Rp 5.925
7. Astra (ASII), Rp 26 M, saham +1,79% Rp 5.675
8. Indah Kiat Pulp (INKP), saham -2,08% Rp 12.975
9. Bank BTN (BBTN), Rp 20 M, saham -1,40% Rp 2.120
10. Semen Indonesia (SMGR), Rp 18 M, saham -3,21% Rp 11.325
Adapun jual bersih dilakukan asing di saham PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang dilego Rp 65 miliar dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) yang dijual Rp 21 miliar.
Dari pasar dalam negeri, sentimen positif hadir dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang kembali memberikan relaksasi berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima oleh wajib pajak.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
NEXT: 4 Bank Masuk Top Buy Asing
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL21hcmtldC8yMDIxMDMwMzIxMDUzOC0xNy0yMjc2ODgvYmFuay1taW5pLW1lbWFuZy1va2UtdGFwaS1hc2luZy1qb3Jqb3Jhbi1ib3JvbmctMTAtc2FoYW0taW5p0gEA?oc=5
2021-03-03 23:50:00Z
52782646246010
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bank Mini Memang Oke, tapi Asing Jorjoran Borong 10 Saham Ini - CNBC Indonesia"
Post a Comment