
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara perihal wajibnya registrasi atau pendaftaran bagi masyarakat yang hendak mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg) yang saat ini ramai menjadi perbincangan publik.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap mengatakan alasan dibalik digencarkannya proses registrasi atau pendaftaran masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
Pendaftaran dilakukan supaya penyaluran LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak atau miskin. Asal tahu saja, proses registrasi pembelian LPG 3 kg itu sudah dibuka sejak 1 Maret 2023. Untuk saat ini, masyarakat masih tidak dibatasi untuk membeli LPG 3 Kg, hanya perlu membawa KTP untuk melakukan registrasi.
"Mulai tanggal 1 Maret 2023, pemerintah melalui Ditjen Migas bersama dengan Pertamina sebagai badan usaha penugasan telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg di seluruh sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website, merchant apps, sehingga sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran," jelas Maompang pada Konferensi Pers 'Transformasi Subsidi LPG 3 Kilogram Tepat Sasaran', secara virtual, Kamis (3/8/2023).
Dia mengatakan pendataan pengguna LPG 3 KG juga merupakan tindak lanjut dari nota keuangan negara tahun 2023 yang mana pemerintah berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG 3 KG agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan target penerima.
"(Transformasi) dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat serta terintegrasi dengan program pelindungan sosial lainnya," tambahnya.
Adapun dia mengatakan bahwa proses pendataan yang dilakukan saat ini belum membatasi siapa saja yang bisa membeli LPG 3 KG alias masyarakat masih bisa mendapatkan LPG 3 KG melalui sub penyalur resmi atau pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
"Hanya perlu menunjukkan KTP dan atau kartu keluarga dan apabila sudah terdata dalam sistem, maka cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna usaha mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha," paparnya.
Ditarget Tuntas Akhir Tahun
Sebagaimana diketahui, Pemerintah mengimbau masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg dapat melakukan pendaftaran pada Pertamina melalui pangkalan atau agen resmi terlebih dahulu.
Penyaluran gas "melon" akan dilakukan secara tepat sasaran dengan menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pembelian LPG 3 kg nantinya hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar. Oleh sebab itu, pendaftaran ini bersifat wajib bagi pengguna LPG 3 kg. "Harus registrasi biar sesuai," kata Tutuka
Tutuka menyebut bahwa pemerintah bakal memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran. Dalam registrasi tersebut, pihaknya akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
"Targetnya akhir tahun ini. Takutnya kalau data ini kan pakai P3KE lebih bagus daripada DTKS, tapi kita pakai keduanya. Yang jadi masalah adalah pemutakhiran data itu gak mudah, misal ada orang pindah meninggal itu yang harus kita pakai dua-duanya," tambahnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Aturan Resmi Terbit! Beli LPG 3 kg Wajib Daftar, Ini Caranya
(pgr/pgr)
https://news.google.com/rss/articles/CBMidGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL25ld3MvMjAyMzA4MDMxMzMzNTktNC00NTk4NjIvaGVib2gtYmVsaS1scGctMy1rZy13YWppYi1kYWZ0YXItYmF3YS1rdHAtZXNkbS1idWthLXN1YXJh0gF4aHR0cHM6Ly93d3cuY25iY2luZG9uZXNpYS5jb20vbmV3cy8yMDIzMDgwMzEzMzM1OS00LTQ1OTg2Mi9oZWJvaC1iZWxpLWxwZy0zLWtnLXdhamliLWRhZnRhci1iYXdhLWt0cC1lc2RtLWJ1a2Etc3VhcmEvYW1w?oc=5
2023-08-03 06:41:13Z
2300528578
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Heboh Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar & Bawa KTP, ESDM Buka Suara - CNBC Indonesia"
Post a Comment