Search

Tunggu Aturan Main, Masyarakat Bisa Utang ke Pinjol Sampai Rp 10 M - detikFinance

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan baru yang membuat perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) dalam tahap penyelarasan.

"Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (12/7) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi rencana ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pada dasarnya rencana aturan baru tersebut merupakan salah satu usulan dari para pelaku usaha fintech. Sehingga pihaknya sangat menyambut baik rencana ini.

Ia menjelaskan, pengajuan utang pinjol sebesar ini nantinya akan diberikan kepada mereka para pemilik usaha kecil-menengah. Langkah ini sejalan dengan target asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENT

"Memang itu salah satu usulan kami dari AFPI, untuk menaikan dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar. (Usulan ini disampaikan) karena kita target di 2024 ini akan menumbuhkan kredit di UMKM kan, sementara (pinjaman) Rp 2 miliar itu sudah tidak memadai lagi," Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Entjik mengatakan dalam pertemuan terakhir bersama OJK, rencananya aturan baru ini akan selesai dan berlaku tahun ini. Sebab hal ini sejalan dengan rencana asosiasi dan OJK untuk menumbuhkan kredit di sektor UMKM, yang mana kebutuhan pendanaan para pengusaha ini rata-rata sudah di atas Rp 2 miliar.

Namun ia belum bisa memastikan kapan tempatnya aturan baru itu akan ditetapkan. Sebab pada akhirnya penetapan aturan baru ini merupakan wewenang OJK, dan pihak AFPI hanya bisa memberi masukan dan saran terkait rencana masyarakat bisa berutang hingga Rp 10 miliar di pinjol.

"Berdasarkan diskusi kami dengan OJK, (aturan baru tersebut) itu memang ditargetkan (selesai) di tahun ini ya. Tapi belum tahu pastinya ya, karena masih dirancang OJK," kata Entjik saat dihubungi detikcom, Senin (15/7/2024).

Namun di luar itu, menurutnya yang terpenting bagi para pelaku usaha pinjol adalah melakukan penguatan mitigasi risiko pinjaman. Termasuk juga mengedukasi para peminjam untuk memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, yang sedikit banyak juga membantu proses pengembalian utang.

"Peningkatan batas maksimum pendanaan ini tentu harus diimbangi dengan penguatan mitigasi risiko bagi platform fintech lending. Edukasi dan literasi keuangan bagi borrower juga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan penggunaan pendanaan secara bertanggung jawab dan produktif," jelasnya.

"Kami menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peluang dan risiko dengan memperkuat mitigasi risiko dan edukasi literasi keuangan," tegas Entjik lagi.

Entjik mengatakan salah satu mitigasi risiko yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan meminta jaminan untuk pengajuan utang bernominal besar. Ia mencontohkan sertifikat tanah atau bangunan usaha sebagai jaminan untuk pinjaman hingga Rp 10 miliar.

"Angka sampai Rp 10 miliar itu pasti kita akan meminta jaminan kan, jadi lebih aman. Karena kalau orang biasanya Rp 2 miliar diminta jaminan tanah dan bangunan itu ogah-ogahan," ucapnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(rrd/rir)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/rss/articles/CBMibWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZmludGVjaC9kLTc0NDA0OTUvdHVuZ2d1LWF0dXJhbi1tYWluLW1hc3lhcmFrYXQtYmlzYS11dGFuZy1rZS1waW5qb2wtc2FtcGFpLXJwLTEwLW3SAXFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2ZpbnRlY2gvZC03NDQwNDk1L3R1bmdndS1hdHVyYW4tbWFpbi1tYXN5YXJha2F0LWJpc2EtdXRhbmcta2UtcGluam9sLXNhbXBhaS1ycC0xMC1tL2FtcA?oc=5

2024-07-16 00:00:44Z
CBMibWh0dHBzOi8vZmluYW5jZS5kZXRpay5jb20vZmludGVjaC9kLTc0NDA0OTUvdHVuZ2d1LWF0dXJhbi1tYWluLW1hc3lhcmFrYXQtYmlzYS11dGFuZy1rZS1waW5qb2wtc2FtcGFpLXJwLTEwLW3SAXFodHRwczovL2ZpbmFuY2UuZGV0aWsuY29tL2ZpbnRlY2gvZC03NDQwNDk1L3R1bmdndS1hdHVyYW4tbWFpbi1tYXN5YXJha2F0LWJpc2EtdXRhbmcta2UtcGluam9sLXNhbXBhaS1ycC0xMC1tL2FtcA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tunggu Aturan Main, Masyarakat Bisa Utang ke Pinjol Sampai Rp 10 M - detikFinance"

Post a Comment

Powered by Blogger.