Search

'Saat Aturan IMEI Berlaku, Mau Curi HP pun Mikir-mikir' - detikInet

Jakarta - Apabila peraturan validasi database International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku nanti, salah satu yang berpotensi terimbas adalah ponsel curian.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail menuturkan, jika masyarakat kehilangan ponsel miliknya, kejadian tersebut tinggal dilaporkan ke kepolisian.

"Nanti berdasarkan laporan itu, IMEI atau HP tersebut tidak bisa digunakan lagi walaupun menggunakan SIM Card manapun," ujar Ismail di Jakarta.

Bila IMEI ponsel tersebut diidentifikasi bukan di tangan pemilik asli karena hasil curian, ponsel tersebut akan dinonaktifkan dari akses jaringan dari operator seluler manapun di Tanah Air.

"Orang yang mencuri HP juga mikir-mikir, buat apa (mencuri) karena nggak bisa di SIM Card mana pun," ungkapnya.

Dengan demikian, aturan registrasi IMEI yang tengah digodok oleh tiga kementerian ini tak hanya ditujukan untuk menekan peredaran ponsel black market (BM) saja, melainkan juga memiliki keuntungan besar untuk masyarakat.

Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok regulasi IMEI. Rencananya, 17 Agustus nanti menjadi momen penandatanganan masing-masing peraturan menterinya. Untuk implementasi, Ismail menyebut hal itu masih terus dibahas di lintas kementerian, termasuk dengan pihak terkait.

Simak Video "Pemerintah Siapkan Sistem Blokir HP Black Market, Cek Status IMEI Anda! "
[Gambas:Video 20detik]
(agt/krs)

Let's block ads! (Why?)


https://inet.detik.com/law-and-policy/d-4622991/saat-aturan-imei-berlaku-mau-curi-hp-pun-mikir-mikir

2019-07-13 13:08:33Z
52781705153338

Bagikan Berita Ini

0 Response to "'Saat Aturan IMEI Berlaku, Mau Curi HP pun Mikir-mikir' - detikInet"

Post a Comment

Powered by Blogger.