Search

BRI Pamit dari Aceh, Begini Hukum Transaksi Keuangan di Serambi Mekah - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk bakal menutup operasional usaha mereka di Provinsi Aceh.

Pemimpin Wilayah Bank BRI Provinsi Aceh Wawan Ruswanto mengatakan, semua portofolio dan layanan perbankan di bank pelat merah tersebut akan dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). Penutupan operasional tersebut pun dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018.

“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata Wawan seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: BRI Segera Pamit dari Aceh, Kenapa?

Lalu sebenarnya bagaimana hukum transaksi dan lembaga jasa keuangan di Aceh?

Pasal 2 dalam Qanun tersebut menjelaskan, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menerapkan prinsip syariah. Aqad keuangan di Serambi Mekah pun wajib menggunakan prinsip syariah.

Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah.

Baca juga: BSI Bakal Fokus ke Pengembangan UMKM dan Layanan Digital

Di dalam aturan tersebut pun dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.

Selain BRI, bank pelat merah lain yang telah 'pamit' atau mengonversi kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah yakni Bank BTN.

Pada Januari 2020 lalu, BTN telah mengonversi empat Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional di Aceh menjadi KCP Syariah.

Baca juga: Segara Diblokir, Begini Cara Ganti Kartu ATM Lama BRI

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigAFodHRwczovL21vbmV5LmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzA0LzE0LzEyMDcwMDAyNi9icmktcGFtaXQtZGFyaS1hY2VoLWJlZ2luaS1odWt1bS10cmFuc2Frc2kta2V1YW5nYW4tZGktc2VyYW1iaS1tZWthaD9wYWdlPWFsbNIBe2h0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vbW9uZXkvcmVhZC8yMDIxLzA0LzE0LzEyMDcwMDAyNi9icmktcGFtaXQtZGFyaS1hY2VoLWJlZ2luaS1odWt1bS10cmFuc2Frc2kta2V1YW5nYW4tZGktc2VyYW1iaS1tZWthaA?oc=5

2021-04-14 05:07:00Z
52782713026464

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BRI Pamit dari Aceh, Begini Hukum Transaksi Keuangan di Serambi Mekah - Kompas.com - Kompas.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.